Saturday, 14 November 2009

Latar Belakang Penggantian Pajak Penjualan dengan Pajak Pertambahan Nilai


Apabila diperhatikankonsiderans UU PPN 1984, latar belakang secara yuridis penggantian PPn dengan PPN, system pemungutan pajak penjualan
  1. Tidak sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan social masyarakat Indonesia
  2. Belum bisa menggerakkan peran serta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan Negara
  3. Tidak sesuai sebagai saran untuk menunjang kebutuhan pembangunan
  4. Negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum menempatkan perpajakan sebagai perwujudan kewajiban setiap Negara yang merupakan saran pera serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.

No comments:

Post a Comment