Apabila diperhatikankonsiderans UU PPN 1984, latar belakang secara yuridis penggantian PPn dengan PPN, system pemungutan pajak penjualan
- Tidak sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan kehidupan social masyarakat Indonesia
- Belum bisa menggerakkan peran serta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam meningkatkan pendapatan Negara
- Tidak sesuai sebagai saran untuk menunjang kebutuhan pembangunan
- Negara Republik Indonesia yang berdasarkan hukum menempatkan perpajakan sebagai perwujudan kewajiban setiap Negara yang merupakan saran pera serta dalam pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.
No comments:
Post a Comment