Wednesday, 14 May 2014

Cara Pemungutan Pajak

Cara pemungutan pajak didasarkan pada tiga sistem (stelsel) yaitu:

1. Stelsel Nyata
Perhitungan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun.  Stelsel ini bersifat realistis, namun besaran pajak yang harus dibayar baru dapat diketahui pada akhir tahun. 

2. Stelsel Anggapan 
Perhitungan pajak didasarkan pada anggapan yang diatur oleh undang-undang. Salah satu contoh ketentuan terkait anggapan adalah penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Dengan begitu besarnya pajak yang harus dibayar dapat diketahui sejak awal tahun. Stelsel ini memungkinkan pajak dibayar secara dicicil selama berjalannya tahun, tidak harus dibayar langsung secara penuh di akhir tahun. Akan tetapi, besarnya pajak yang dibayarkan bisa jadi tidak realistis karena didasarkan pada anggapan. 

3. Stelsel Campuran 
Sistem ini adalah gabungan Stelsel Nyata dan Stelsel Anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan, lalu diakhir tahun besarnya pajak tersebut dihitung kembali dan disesuaikan berdasarkan penghasilan yang nyata diterima. Jika misalnya, perhitungan pajak di akhir tahun ternyata lebih besar maka subyek pajak, wajib melunasi kekurangan pembayaran pajaknya. Akan tetapi, jika perhitungan pajak di akhir tahun ternyata lebih kecil maka subyek pajak dapat meminta kembali pembayaran pajak atau bisa diperhitungkan untuk pembayaran pajak tahun depan.

No comments:

Post a Comment