Wednesday, 14 May 2014

Pembagian Pajak

Untuk memudahkan kita dalam mengenali pajak, kita dapat membagi sifat pajak menjadi sebagai berikut:

1. Menurut Golongannya
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang beban pajaknya tidak dapat dipindahkan ke orang lain,misalnya PPh.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang beban pajak dapat dipindahkan ke orang lain, misalnya PPN

2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang melihat kondisi subjek pajak, baru memperhitungkan kondisi objektifnya.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang melihat kondisi objek pajak, baru memperhitungkan kondisi subyektifnya.

3. Menurut Pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut pemerintah pusat.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

No comments:

Post a Comment