Berdasarkan isi ketentuannya, hukum pajak dapat dibagi menjadi dua yakni:
1. Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. keadaan, perbuatan, ataupun persiapan hukum yang dikenakan pajak. (objek pajak)b.siapa yang dikenakan pajak. (subjek pajak)
c. berapa besar pajak yang dikenakan, timbul dan terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materiil adalah UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983)
2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak ini memuat tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. Tata cara penetapan utang pajak
b. Hak dan kewajiban Wajib Pajak
c. Kewenangan fiskus
1. Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. keadaan, perbuatan, ataupun persiapan hukum yang dikenakan pajak. (objek pajak)b.siapa yang dikenakan pajak. (subjek pajak)
c. berapa besar pajak yang dikenakan, timbul dan terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materiil adalah UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983)
2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak ini memuat tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. Tata cara penetapan utang pajak
b. Hak dan kewajiban Wajib Pajak
c. Kewenangan fiskus
sangat menarik,kunjungi juga ya..
ReplyDeletePendidikan Kewarganegaraan Membangun Karakter Bangsa