Wednesday 14 May 2014

Pembagian Hukum Pajak

Berdasarkan isi ketentuannya, hukum pajak dapat dibagi menjadi dua yakni:

1. Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. keadaan, perbuatan, ataupun persiapan hukum yang dikenakan pajak. (objek pajak)b.siapa yang dikenakan pajak. (subjek pajak)
c. berapa besar pajak yang dikenakan, timbul dan terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum  antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materiil adalah UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983)

2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak ini memuat tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. Tata cara penetapan utang pajak
b. Hak dan kewajiban Wajib Pajak
c. Kewenangan fiskus

1 comment: