Tuesday, 13 May 2014

Asas Pemungutan Pajak

Untuk mencapai pemungutan pajak yang adil, ada beberapa asas yang harus dipegang teguh. Asas-asas tersebut antara lain:

Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith
Dalam bukunya, an Inquiry into The Nature and The Nature of The Wealth of Nations, ada beberapa asas yang disampaikan, yakni:
1.Equality
Pajak harus dikenakan sebanding dengan kemampuan membayar pajak dan sesuai manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan setiap entitas menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sesuai dengan kepentingan dan manfaatnya. 
2. Certainty
Penetapan pajak itu harus ditentukan dengan hukum. Pembayar pajak harus mengetahui secara pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, dan batas waku pembayaran.
3. Convenience
Kapan waktu pembayaran pajak harus disesuaikan dengan momen yang memudahkan pembayar pajak. Momen tersebut misalnya adalah saat menerime penghasilan.
4. Economy 
Biaya pemungutan pajak harus ditekan seminimal mungkin.
5. Keadilan 
Pajak harus dipungut dengan seadil mungkin. Keadilan dapat sangat relatif. Menurut Richard A. Musgrave dan Peggy B Musgrave,ada dua macam asas keadilan, yakni Benefit Principle dan Ability Principle. Benefit Principle berarti pembayar pajak hanya perlu membayar sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya. Ability Principle berarti pajak dibebankan berdasarkan kemampuan membayar.


No comments:

Post a Comment