Oleh karena sifatnya yang mengurangi kekayaan, pajak bukan merupakan hal yang cenderung disukai. Dalam taraf tertentu bahkan muncul perlawanan terhadap pajak. Kalau diklasifikasikan, ada dua jenis perlawanan terhadap pajak:
1. Perlawanan Pasif
Perlawanan ini berupa kegiatan mempersulit pemungutan pajak.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan ini dapat dibagi lagi menjadi tiga kategori, antara lain:
- Penghindaran diri dari pajak
Yakni menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat dikenakan pajak.
- Pengelakan/ penyelundupan pajak
Yakni tidak membayar pajak dengan cara melanggar hukum
- Melalaikan Pajak
Yakni menolak membayar pajak yang sudah ditetapkan dan menolak ketentuan formal yang sudah ditetapkan
1. Perlawanan Pasif
Perlawanan ini berupa kegiatan mempersulit pemungutan pajak.
2. Perlawanan Aktif
Perlawanan ini dapat dibagi lagi menjadi tiga kategori, antara lain:
- Penghindaran diri dari pajak
Yakni menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat dikenakan pajak.
- Pengelakan/ penyelundupan pajak
Yakni tidak membayar pajak dengan cara melanggar hukum
- Melalaikan Pajak
Yakni menolak membayar pajak yang sudah ditetapkan dan menolak ketentuan formal yang sudah ditetapkan
No comments:
Post a Comment