Sunday 11 May 2014

Fungsi Pajak

Fungsi pajak antara lain:

1. Penerimaan (Budget)
Pajak berfungsi untuk membiayai operasional pemerintah, pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan kesejahteraan rakyat, membayar hutang dan bunganya, infrastruktur, dll

2. Pengaturan (Regulasi)
Pajak berfungsi untuk mengatur pola konsumsi masyarakat dan mengatur kebijakan terkait ekonomi. Misalnya dengan penerapan cukai untuk rokok dan bea masuk untuk impor barang. 

3. Fungsi pemerataan kekayaan (Redistribusi)
Pajak berfungsi untuk meratakan kekayaan di masyarakat. Pajak mengambil kekayaan secara proporsional terhadap tingkat penghasilan lalu menggunakannya untuk kepentingan bersama.


No comments:

Post a Comment