Sunday, 11 May 2014

Pajak

Pajak adalah pembayaran rakyat terhadap negara yang dapat dipaksakan dan tidak mendapatkan imbal balik langsung. Maksud dari tidak mendapatkan imbal balik langsung adalah tidak ada manfaat langsung yang diterima setelah membayar pajak.

Berikut definisi pajak menurut para ahli:
Pajak adalah iuran kepada negara, (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. - Prof Dr. P.J.A. Andriani
 Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. - Prof Dr. M.J.H.Smeets
 Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. - Prof Dr. Rochmat Soemitro
Secara filsofis pajak adalah alat untuk mengalihkan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik. Pajak mengurangi daya beli pembayarnya sehingga mempengaruhi pola konsumsinya. 

sumber: Modul brevet IAI

No comments:

Post a Comment