Wednesday, 14 May 2014

Sistem Kewenangan Pemungutan Pajak

Dari segi pihak yang berwenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terutang), ada tiga sistem yang digunakan di Indonesia, yaitu:

1. Sistem Perhitungan Resmi (Official Assesment)
Dalam sistem ini, pemerintahlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ciri-ciri sistem perhitungan resmi adalah:
- Wewenang berada di pemerintah (fiscus)
- Subyek Pajak bersifat pasif
- Pajak yang harus dibayar baru muncul setelah ada Surat Ketetapan Pajak

2. Sistem Perhitungan Sendiri (Self Assesment)
Dalam sistem ini, subyek memiliki wewenang untuk menghitung, menentukan, dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar

3. Sistem Perhitungan Pihak Ketiga (Withholding Assesment)
Dalam sistem ini, pihak ketigalah yang memiliki wewenang untuk menentukan dan memotong atau memungut pajak yang harus dibayar. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan PPh Pasal 22 oleh bendarawan, saat rekanan menerima pembayaran barang.

Cara Pemungutan Pajak

Cara pemungutan pajak didasarkan pada tiga sistem (stelsel) yaitu:

1. Stelsel Nyata
Perhitungan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun.  Stelsel ini bersifat realistis, namun besaran pajak yang harus dibayar baru dapat diketahui pada akhir tahun. 

2. Stelsel Anggapan 
Perhitungan pajak didasarkan pada anggapan yang diatur oleh undang-undang. Salah satu contoh ketentuan terkait anggapan adalah penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Dengan begitu besarnya pajak yang harus dibayar dapat diketahui sejak awal tahun. Stelsel ini memungkinkan pajak dibayar secara dicicil selama berjalannya tahun, tidak harus dibayar langsung secara penuh di akhir tahun. Akan tetapi, besarnya pajak yang dibayarkan bisa jadi tidak realistis karena didasarkan pada anggapan. 

3. Stelsel Campuran 
Sistem ini adalah gabungan Stelsel Nyata dan Stelsel Anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan, lalu diakhir tahun besarnya pajak tersebut dihitung kembali dan disesuaikan berdasarkan penghasilan yang nyata diterima. Jika misalnya, perhitungan pajak di akhir tahun ternyata lebih besar maka subyek pajak, wajib melunasi kekurangan pembayaran pajaknya. Akan tetapi, jika perhitungan pajak di akhir tahun ternyata lebih kecil maka subyek pajak dapat meminta kembali pembayaran pajak atau bisa diperhitungkan untuk pembayaran pajak tahun depan.

Pembagian Pajak

Untuk memudahkan kita dalam mengenali pajak, kita dapat membagi sifat pajak menjadi sebagai berikut:

1. Menurut Golongannya
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang beban pajaknya tidak dapat dipindahkan ke orang lain,misalnya PPh.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang beban pajak dapat dipindahkan ke orang lain, misalnya PPN

2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang melihat kondisi subjek pajak, baru memperhitungkan kondisi objektifnya.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang melihat kondisi objek pajak, baru memperhitungkan kondisi subyektifnya.

3. Menurut Pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut pemerintah pusat.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pembagian Hukum Pajak

Berdasarkan isi ketentuannya, hukum pajak dapat dibagi menjadi dua yakni:

1. Hukum Pajak Materiil
Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. keadaan, perbuatan, ataupun persiapan hukum yang dikenakan pajak. (objek pajak)b.siapa yang dikenakan pajak. (subjek pajak)
c. berapa besar pajak yang dikenakan, timbul dan terhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum  antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materiil adalah UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983)

2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak ini memuat tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Hukum pajak ini memuat ketentuan terkait:
a. Tata cara penetapan utang pajak
b. Hak dan kewajiban Wajib Pajak
c. Kewenangan fiskus

Tuesday, 13 May 2014

Asas Pemungutan Pajak

Untuk mencapai pemungutan pajak yang adil, ada beberapa asas yang harus dipegang teguh. Asas-asas tersebut antara lain:

Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith
Dalam bukunya, an Inquiry into The Nature and The Nature of The Wealth of Nations, ada beberapa asas yang disampaikan, yakni:
1.Equality
Pajak harus dikenakan sebanding dengan kemampuan membayar pajak dan sesuai manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan setiap entitas menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sesuai dengan kepentingan dan manfaatnya. 
2. Certainty
Penetapan pajak itu harus ditentukan dengan hukum. Pembayar pajak harus mengetahui secara pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, dan batas waku pembayaran.
3. Convenience
Kapan waktu pembayaran pajak harus disesuaikan dengan momen yang memudahkan pembayar pajak. Momen tersebut misalnya adalah saat menerime penghasilan.
4. Economy 
Biaya pemungutan pajak harus ditekan seminimal mungkin.
5. Keadilan 
Pajak harus dipungut dengan seadil mungkin. Keadilan dapat sangat relatif. Menurut Richard A. Musgrave dan Peggy B Musgrave,ada dua macam asas keadilan, yakni Benefit Principle dan Ability Principle. Benefit Principle berarti pembayar pajak hanya perlu membayar sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya. Ability Principle berarti pajak dibebankan berdasarkan kemampuan membayar.


Monday, 12 May 2014

Perlawanan Terhadap Pajak

Oleh karena sifatnya yang mengurangi kekayaan, pajak bukan merupakan hal yang cenderung disukai. Dalam taraf tertentu bahkan muncul perlawanan terhadap pajak. Kalau diklasifikasikan, ada dua jenis perlawanan terhadap pajak:

1. Perlawanan Pasif
Perlawanan ini berupa kegiatan mempersulit pemungutan pajak.

2. Perlawanan Aktif
Perlawanan ini dapat dibagi lagi menjadi tiga kategori, antara lain:
- Penghindaran diri dari pajak
   Yakni menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang dapat dikenakan pajak.
- Pengelakan/ penyelundupan pajak
   Yakni tidak membayar pajak dengan cara melanggar hukum
 - Melalaikan Pajak
   Yakni menolak membayar pajak yang sudah ditetapkan dan menolak ketentuan formal yang sudah   ditetapkan

Sunday, 11 May 2014

Fungsi Pajak

Fungsi pajak antara lain:

1. Penerimaan (Budget)
Pajak berfungsi untuk membiayai operasional pemerintah, pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan kesejahteraan rakyat, membayar hutang dan bunganya, infrastruktur, dll

2. Pengaturan (Regulasi)
Pajak berfungsi untuk mengatur pola konsumsi masyarakat dan mengatur kebijakan terkait ekonomi. Misalnya dengan penerapan cukai untuk rokok dan bea masuk untuk impor barang. 

3. Fungsi pemerataan kekayaan (Redistribusi)
Pajak berfungsi untuk meratakan kekayaan di masyarakat. Pajak mengambil kekayaan secara proporsional terhadap tingkat penghasilan lalu menggunakannya untuk kepentingan bersama.