Dari segi pihak yang berwenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak terutang), ada tiga sistem yang digunakan di Indonesia, yaitu:
1. Sistem Perhitungan Resmi (Official Assesment)
Dalam sistem ini, pemerintahlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ciri-ciri sistem perhitungan resmi adalah:
- Wewenang berada di pemerintah (fiscus)
- Subyek Pajak bersifat pasif
- Pajak yang harus dibayar baru muncul setelah ada Surat Ketetapan Pajak
2. Sistem Perhitungan Sendiri (Self Assesment)
Dalam sistem ini, subyek memiliki wewenang untuk menghitung, menentukan, dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar
3. Sistem Perhitungan Pihak Ketiga (Withholding Assesment)
Dalam sistem ini, pihak ketigalah yang memiliki wewenang untuk menentukan dan memotong atau memungut pajak yang harus dibayar. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan PPh Pasal 22 oleh bendarawan, saat rekanan menerima pembayaran barang.
1. Sistem Perhitungan Resmi (Official Assesment)
Dalam sistem ini, pemerintahlah yang memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Ciri-ciri sistem perhitungan resmi adalah:
- Wewenang berada di pemerintah (fiscus)
- Subyek Pajak bersifat pasif
- Pajak yang harus dibayar baru muncul setelah ada Surat Ketetapan Pajak
2. Sistem Perhitungan Sendiri (Self Assesment)
Dalam sistem ini, subyek memiliki wewenang untuk menghitung, menentukan, dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar
3. Sistem Perhitungan Pihak Ketiga (Withholding Assesment)
Dalam sistem ini, pihak ketigalah yang memiliki wewenang untuk menentukan dan memotong atau memungut pajak yang harus dibayar. Contoh dari sistem ini adalah pemotongan PPh Pasal 22 oleh bendarawan, saat rekanan menerima pembayaran barang.